Minggu, 06 Desember 2020

VIDEO MIRIP GISEL DALAM PEMBAHASAN

 Beberapa hari yang lalu tersebar sebuah video pornografi yang mirip dengan seorang artis bernama gisel. Video tersebut sangat menghebohkan jagat maya dan menjadi perbincangan panas diantara warganet di indonesia. Memang video tersebut sangat meresahkan karena isi dari videonya berisi tentang adegan persetubuhan yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik. Pada dasarnya bukan masalah siapa pelaku yang ada dalam video tersebut, namun dampak dari menonton video tersebut dapat meracuni generasi penerus bangsa; terlebih lagi anak-anak di bawah umur. Maka penting dan perlu ditindak oleh penegak hukum bagi penyebar video tersebut demi mencegah rusaknya moralitas generasi penerus bangsa. 

Apabila video tersebut benar adanya dilakukan oleh artis yang bernama gisel. Maka, bisa saja dia akan terjerat undang-undang pornografi sebagaimana yang telah menjerat ariel noah. Ariel terjerat pasal 29 UU Pornografi dan masuk bui selama 3,5 tahun. Pasal 29 UU pornografi berbunyi :

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Seandainya video tersebut tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik; akan tetapi pasal 29 bisa menjeratnya karena bunyi pasalnya "memproduksi, membuat,...". Dari klausul memproduksi dan membuat ini si pembuat konten yang berbau pornografi dapat dijerat oleh hukum meskipun untuk konsumsi pribadi. Karena pasal tersebut tidak menyebutkan maksud dan tujuan pembuatan konten pornografi. 

Dengan adanya peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semuanya; bahwa bukan hanya sekedar memproduksi dan membuat konten pornografi jauh lebih penting daripada itu adalah jangan pernah melakukan hubungan seksual di luar yang diajarkan oleh agama. Karena rentetan dari tindakan tersebut bisa sangatlah banyak. Jika yang berbuat asusila usianya di bawah umur maka terjerat UU perlindungan anak, jika hamil di luar nikah maka anak tidak bisa bernasab terhadap bapaknya, jika melakukan aborsi maka terjerat UU tentang aborsi dan masih banyak lagi masalah setelah perbuatan tersebut. Mari menjaga diri kita, keluarga kita, teman kita dari hal-hal yang buruk. 

Terima kasih.

Sabtu, 05 Desember 2020

BERBUAT BAIK KEPADA TETANGGA


Banyak sekali ajaran Nabi Muhammad SAW tentang moralitas, mulai dari hal-hal yang kecil. Mulai bertutur kata yang baik, menjalin silaturrahim, berbuat baik kepada tetangga, dll.
Dalam pembahasan kali ini saya lebih spesifik membahas masalah tetangga. Memang di zaman ini bertetangga menjadi semakin kompleks bagaikan 2 sisi mata uang. Satu sisi ada tetangga yang baik di sisi uang ada tetangga yang buruk. 
1. Tetangga yang baik
Tetangga yang baik selalu membuat kita nyaman dan tentram. Mereka membantu kita disaat kita dalam kesusahan. Membuat kita mudah untuk membalas kebaikan mereka. 
2. Tetangga yang buruk
Tetangga yang buruk selalu membuat kita tidak tentram. Selalu menggunjing. Jika kita dalam kesusahan mereka malah terlihat senang. 
Yang perlu menjadi pelajaran dari kedua tipe tetangga tersebut Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk berbuat baik kepada keduanya. Apakah itu tetangga baik ataupun tetangga buruk kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada ke
duanya. Sebagaimana hadits : 









Hadits tersebut adalah sebagian kecil ajaran yang mulia dari Nabi Muhammad SAW. Semoga kita bisa berbuat baik kepada siapa saja teelebih kepada tetangga.