Minggu, 08 Desember 2013

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)




A.    KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (pasal 1 angka 18 UU No. 5/1999).
B.    Status KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 30 ayat 2 dan 3 UU No. 5/ 1999)
C.    Keanggotaan KPPU
Anggota KPPU terdiri atas :
1.    Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
2.    Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.    Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4.    Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. (pasal 31 UU No. 5/ 1999)
Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:
a.    warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
b.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.    beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.    jujur, adil, dan berkelakuan baik;
e.    bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
f.    berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;
g.    tidak pernah dipidana;
h.    tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
i.    tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. (pasal 32 UU No. 5/ 1999)
Keanggotaan Komisi berhenti, karena :
a.    meninggal dunia;
b.    mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.    bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d.    sakit jasmani atau rohani terus menerus;
e.    berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
f.    diberhentikan. (pasal 33 UU No. 5/ 1999)

D.    Tugas dan Wewenang KPPU
Tugas KPPU meliputi:
a.    melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
b.    melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
c.    melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
d.    mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU
e.    memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f.    menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undangundang ini;
g.    memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. (pasal 35 UU No. 5/ 1999)
Wewenang KPPU meliputi:
a.    menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b.    melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c.    melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
d.    menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e.    memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f.    memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g.    meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h.    meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i.    mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j.    memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k.    memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l.    menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. (pasal 36 UU No. 5/ 1999)
E.    Tata cara penanganan perkara di KPPU
Pelaporan Perkara
1.    Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.
2.    Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undangundang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
3.    Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh Komisi.
4.    Tata cara penyampaian laporan diatur lebih lanjut oleh Komisi. (pasal 38 UU No. 5/ 1999)
Pemeriksaan Pendahuluan
Berdasarkan laporan KPPU wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. (pasal 39 (1) UU No. 5/ 1999)
Pemeriksaan Lanjutan
Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan. (pasal 43 (1) UU No. 5/ 1999)
Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. (pasal 43 (2) UU No. 5/ 1999)
Putusan
Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan. (pasal 43 (3) UU No. 5/ 1999)
Putusan Komisi harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha. (pasal 43 (4) UU No. 5/ 1999)






KPPU diatur dalam KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 75 TAHUN 1999 diubah dalam PERATURAN PRESIDEN NO. 80 TAHUN 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar