Beberapa hari yang lalu tersebar sebuah video pornografi yang mirip dengan seorang artis bernama gisel. Video tersebut sangat menghebohkan jagat maya dan menjadi perbincangan panas diantara warganet di indonesia. Memang video tersebut sangat meresahkan karena isi dari videonya berisi tentang adegan persetubuhan yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik. Pada dasarnya bukan masalah siapa pelaku yang ada dalam video tersebut, namun dampak dari menonton video tersebut dapat meracuni generasi penerus bangsa; terlebih lagi anak-anak di bawah umur. Maka penting dan perlu ditindak oleh penegak hukum bagi penyebar video tersebut demi mencegah rusaknya moralitas generasi penerus bangsa.
Apabila video tersebut benar adanya dilakukan oleh artis yang bernama gisel. Maka, bisa saja dia akan terjerat undang-undang pornografi sebagaimana yang telah menjerat ariel noah. Ariel terjerat pasal 29 UU Pornografi dan masuk bui selama 3,5 tahun. Pasal 29 UU pornografi berbunyi :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Seandainya video tersebut tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik; akan tetapi pasal 29 bisa menjeratnya karena bunyi pasalnya "memproduksi, membuat,...". Dari klausul memproduksi dan membuat ini si pembuat konten yang berbau pornografi dapat dijerat oleh hukum meskipun untuk konsumsi pribadi. Karena pasal tersebut tidak menyebutkan maksud dan tujuan pembuatan konten pornografi.
Dengan adanya peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semuanya; bahwa bukan hanya sekedar memproduksi dan membuat konten pornografi jauh lebih penting daripada itu adalah jangan pernah melakukan hubungan seksual di luar yang diajarkan oleh agama. Karena rentetan dari tindakan tersebut bisa sangatlah banyak. Jika yang berbuat asusila usianya di bawah umur maka terjerat UU perlindungan anak, jika hamil di luar nikah maka anak tidak bisa bernasab terhadap bapaknya, jika melakukan aborsi maka terjerat UU tentang aborsi dan masih banyak lagi masalah setelah perbuatan tersebut. Mari menjaga diri kita, keluarga kita, teman kita dari hal-hal yang buruk.
Terima kasih.
Mohon koreksinya jika terdapat kekeliruan.
BalasHapus