Minggu, 15 September 2013

KEINDAHAN ALAM INDONESIA


Baik saudara-saudara sekalian yang sedang bergembira karena banyak uang maupun yang lagi bersedih karena lagi pailit atau terlilit hutang. Lupakan sejenak kegembiraan dan kesusahan kalian meskipun yang susah tetap memikirkan makan untuk besok. Saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk kesempatan kali ini kita akan mencoba menjelajahi keindahan alam Indonesia. Banyak keindahan alam Indonesia yang secara alami ada di Indonesia, akan tetapi orang Indonesia sendiri merasa tidak puas sehingga menciptakan keindahan-keindahan baru yang malah menghapuskan keindahan yang alami tersebut. contohnya waterboom yang menggusur ladang padi, kebun binatang yang sebenarnya menyiksa binatang dan membuat punah binatang itu sendiri, pendirian mall, dan tempat bermain lain. Itu semua pada dasarnya tidak akan mengalahkan keindahan alami yang telah ada.
Mari kita bahas satu persatu keindahan alam Indonesia meskipun yang susah belum dapat mencari solusi untuk makan besok. Tapi, tetap semangat membahas keindahan alam indonesia.
1.    Pantai
Indonesia merupakan negara kepulauan yang secara otomatis memiliki banyak pantai. Mulai pantai yang sangat indah sampai pantai yang sangat kumuh karena sampah.


2.    Gunung
Selain dijuluki negara kepulauan Indonesia merupakan negara yang memiliki gunung terbanyak di dunia. Wilayah Indonesia ditumbuhi gunung-gunung yang sangat indah mulai dari sabang sampai merauke.


3.    Danau
Indonesia juga mempunyai danau yang indahnya tak kalah indah dari waterboom yang diciptakan oleh manusia. 

4.    Bawah laut
Memang orang Indonesia tak banyak yang dapat menghargai keindahan alamnya sendiri. Mereka lebih terpesona dengan keindahan alam negara lain. Contohnya keindahan alam bawah laut bunaken, pulau komodo, dll.


5.    Goa
Keindahan yang satu ini tidak boleh dilupakan meskipun kurang diminati oleh masyarakat indonesia. Goa merupakan keindahan yang tercipta secara alamiah oleh proses alam.

6.    Sungai
Sungai Indonesia sebelum tercemar oleh limbah pabrik dan limbah rumah tangga sangat indah dan jernih. Banyak ikan yang berkembang biak di dalam sungai.

7.    Hutan
Indonesia memiliki wilayah hutan yang sangat luas. Tapi, kini banyak pembalakan liat dan dibakar untuk perkebunan. Tapi, pada dasarnya hutan merupakan tempat yang asyik untuk rekreasi.

8.    Pesawahan
Wilayah pesawahan merupakan salah satu keindahan yang tidak boleh dilupakan. Jika melihat hijaunya tanaman padi terasa menyegarkan mata dan pikiran.

oke brow... kita lanjut lagi dalam kesempatan lain pada gelombang yang sama,,, <_>

LIRIK LAGU



KESAKSIAN BY IWAN FALS

Aku mendengar suara
Jerit makhluk terluka
Luka luka hidupnya
Luka

Orang memanah rembulan
Burung sirna sarangnya
Sirna sirna hidup redup
Alam semesta luka

Banyak orang hilang nafkahnya
Aku bernyanyi menjadi saksi
Banyak orang dirampas haknya
Aku bernyanyi menjadi saksi

Mereka dihinakan
Tanpa daya
Ya tanpa daya
Terbiasa hidup sangsi

Orang orang harus dibangunkan
Aku bernyanyi menjadi saksi
Kenyataan harus dikabarkan
Aku bernyanyi menjadi saksi

Lagu ini jeritan jiwa
Hidup bersama harus dijaga
Lagu ini harapan sukma
Hidup yang layak harus dibela

DERITA RAKYAT INDONESIA


Indonesia yang dicitrakan sebagai Negara yang gemah ripah loh jinawi kini semakin jauh dari harapan. Keadaan pemerintahan yang carut marut dibarengi dengan rakyat yang tercekik oleh kemiskinan telah menghapus julukan Indonesia sebagai Negeri yang makmur. Banyak peristiwa yang telah dialami oleh bangsa Indonesia seperti :
1.       Korupsi pejabat negara
Korupsi pejabat negara ini telah merebak dari tingkat yang paling atas sampai yang paling bawah.


2.       Impor besar-besaran
Indonesia adalah negara agraris. Mayoritas rakyat Indonesia berpencaharian sebagai petani. Akan tetapi, pemerintah masih melakukan kegiatan impor seperti : daging, kedelei, gula, dll.


3.       Utang luar negeri Indonesia
Eksistensi bangsa Indonesia semakin lama semakin terpuruk. Utang yang menggunung semakin melilit dan mencekik bangsa ini.  Rakyat Indonesia yang tak tahu apa-apa sudah dibebani hutang yang besar tersebut.


4.       Harga BBM naik
Indonesia juga termasuk negara yang kaya akan barang tambang seperti minyak, gas alam, batubara, nikel, timah, dll. Akan tetapi, semua itu telah dimiliki oleh negara asing. Masyarakat Indonesia hanya sebagai kuli pabrik tambang milik perusahaan asing tersebut.


5.       Oknum makelar kasus
Penegakan hukum yang digadang-gadang sebagai solusi agar terciptanya sebuah keadilan, kini hilang sudah harapan itu setelah mencuatnya kasus oknum makelar kasus. Dimana hukum Indonesia dapat dibeli dan dipermainkan.





6.       Terorisme
Perkembangan terorisme di Indonesia semakin lama semakin menjamur. Mulai dari bom bunuh diri sampai bom buku. Tindakan terorisme kini merambah dunia kriminalitas seperti perampokan bank, mini market, dll.


7.       Tawuran antar warga
Carut marut bangsa Indonesia tidak hanya ditandai oleh tindakan pejabat negara yang korupsi, namun juga ditandai dengan tindakan masyarakatnya yang amoral. Seringnya terjadi tawuran antar warga masyarakat menjadi salah satu contoh konkrit adanya degradasi moral masyarakat Indonesia.


8.       Tawuran antar pelajar
Moralitas bangsa Indonesia semakin lama semakin ambruk dengan ditandai adanya tawuran antar pelajar yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Julukan bangsa Indonesia yang ramah tamah dan baik hati semakin terhapuskan oleh tindakan anarkhisme tersebut.
 

9.       Tawuran antar suporter
Dunia olahraga yang diharapkan adanya fairplay, ternyata tak sejalan dengan tindakan suporternya. Sepak bola yang diharapkan dapat menyatukan bangsa Indonesia ternyata menjadi salah satu penyebab tindakan anarki diantara anak bangsa. Tawuran suporter sepak bola sering terjadi di Indonesia.


10.   Tindakan anarkis geng motor
Perkumpulan pecinta motor kini mulai mengarah ke jalur kriminalitas. Tindakan pengeroyokan, perampokan, dan pemerkosaan sering dilakukan oleh geng motor. Meskipun juga terdapat club motor yang bersifat positif.


11.   Penggusuran
Sering terlihat tayangan televisi yang menayangkan tentang penggusuran warga. Mulai warga di pinggiran bantaran sungai sampai warga yang digusur dengan alasan akan didirikan supermarket. Begitu menderitanya bangsa ini, makan pun tak diberi pemerintah rumah pun digusur.


12.   Pengangguran
Parade pengangguran di negara Indonesia tercinta ini belum teratasi juga. Sarjana-sarjana lulusan perguruan tinggi menatap masa depan yang suram. Setelah lulus akan memasuki dunia yang penuh dengan kekecewaan dan kepesimisan. Karena tak ada lapangan kerja bagi mereka.


13.   Kemacetan lalu lintas
Apa yang telah terjadi di Indonesia tercinta ini. Ada banyak orang yang kelaparan, ada juga yang jor-joran memiliki banyak kendaraan. Pemerintah pun sampai sekarang tak mampu mengatasi kemacetan.


14.   Kecelakaan lalu lintas
Semakin banyaknya kendaraan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia akan menimbulkan kemacetan dan banyaknya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas semakin lama semakin bertambah, akan tetapi hal ini tidak dihiraukan sama sekali oleh rakyat Indonesia. Sungguh anehhhh...!!!


15.   Banjir
Banjir dan banjir, itu saja yang selalu menjadi perbincangan Nasional di saat musim penghujan tiba. Apakah pemerintah tak mampu mengatasinya? Ataukah masyarakat juga tak dapat hidup bersih? Entahlah...!!!



16.   Masih banyak lagi brow... tapi aku sudah capek menceritakannya..... <_>

Minggu, 01 September 2013

SITA (BESLAAG)



SITA
1.      Pengertian
Sita atau beslaag adalah suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan salah satu pihak yang berperkara, untuk mengamankan objek sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindah tangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin agar putusan hakim dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.[1]
2.      Macam-Macam Sita
a.       Sita Jaminan (conservatoir beslag)
Dari rumusan pasal 227 ayat 1 HIR dan pasal 261 ayat 1 R.Bg dapat diketahui bahwa apabila ada dugaan yang beralasan sebelum perkaranya diputus di pengadilan atau sudah diputus tetapi belum dijalankan, sedangkan tergugat berusaha menggelapkan atau membawa pergi barang-barang bergerak atau barang tetap, maka ketua pengadilan agama atas permohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut untuk memenuhi hak bagi yang mrngajukan permohonan itu. Permohonan sita dapat diajukan oleh yang berkepentingan bersama-sama dengan gugatan, atau juga secara lisan dalam persidangan, dapat juga dilaksanakan sita setelah perkara diputus jika perkara itu dalam proses banding dan kasasi.
Ciri-ciri sita jaminan bisa dikemukakan sebagai berikut :
a)      Sita jaminan diletakkan atas harta yang disengketakan status pemiliknya atau terhadap harta kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengketa dan tuntutan ganti rugi,
b)      Objek sita jaminan bisa meliputi barang bergerak atau barang tidak bergerak.
c)      Pembatasan sita jaminan bisa hanya pada barang-barang tertentu.
d)     Tujuan sita jaminan dimaksudkan untuk menjamin gugatan penggugat.
Sita jaminan pada hakikatnya  merupakan perampasan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat.
b.      Sita Revindikasi (revindicatoir beslag)
Dalam pasal 226 ayat 1 HIR dan pasal 260 ayat 1 R.Bg. dinyatakan bahwa apabila seseorang memiliki barang bergerak dan barang tersebut berada di tangan orang lain, maka orang tersebut dapat meminta dengan surat atau secara lisan kepada ketua pengadilan agama dalam daerah hukum si pemegang barang bergerak tersebut dan pada saatnya nanti setelah putusan pengadilan  agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atas permohonan penggugat barang-barang bergerak tersebut dapat diperintahkan agar diserahkan kembali kepada pemilik yang sebenarnya. Tindakan penyitaan barang bergerak dari tangan yang memegangnya merupakan tindakan hukum dengan maksud untuk menjaga kepentingan orang yang memiliki barang tersebut supaya tidak dialihkan kepada orang lain oleh yang memegangnya sampai putusan terhadap perkara yang diajukan itu ditetapkan oleh hakim yang mengadilinya.
Oleh karena itu, penggugat yang mengajukan sita revindikasi harus dapat mengajukan bukti-bukti yang akurat bahwa barang-barang yang saat ini dipegang oleh tergugat adalah merupakan miliknya.
Ciri-ciri sita revindikasi bisa dikemukakan sebagai berikut :
a)      Sita revindikasi dilaksanakan atas permintaan penggugat terhadap barang milik penggugat yang saat ini dikuasai oleh tergugat.
b)      Penyitaan tersebut dilaksanakan atas benda yang dikuasai oleh tergugat secara tidak sah atau melawan hukum atau juga tergugat tidak berhak atasnya,
c)      Objek sita revindikasi ini hanya terbatas pada benda bergerak saja dan tidak mungkin dikabulkan terhadap benda yang tidak bergerak sekalipun gugatan berdasarkan hak milik.[2]
c.       Sita Eksekusi (executorial beslag)
Sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan pengadilan agama karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pihak pengadilan agama telah memperingatkan pihak tergugat agar putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap itu supaya dilaksanakan oleh tergugat secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita eksekusi ini biasa dilaksanakan terhadap suatu putusan yang mengharuskan tergugat membayar sejumlah uang.
Ciri – ciri sita eksekusi sebagai berikut :
a)      Dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebelumnya tidak dilaksanakan sita terhadap barang-barang yang disengketakan,
b)      Tujuan sita eksekusi adalah untuk memenuhi pelaksanaan putusan pengadilan agama dan berakhir dengan tindakan pelelangan,
c)      Hanya terjadi dalam hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran sejumlah uang dan ganti rugi,
d)     Kewenangan memerintah sita eksekusi sepenuhnya berada di tangan ketua pengadilan agama bukan atas perintah ketua majelis hakim,
e)      Dapat dilakksanakan secara berulang-ulang sampai pembayaran atau pelunasan sejumlah uang dan ganti rugi terpenuhi.
d.      Sita atas harta perkawinan (maritale beslag)
Sita marital sebenarnya sama dengan dengan sita jaminan, hanya saja merupakan pengkhususan terhadap jenis perkara sengketa perceraian. Hak mengajukan marital beslag timbul apabila terjadi perceraian antara suami istri, selama perkara perceraian masih diperiksa di pengadilan agama, maka para pihak diperkenankan mengajukan sita atas harta perkawinan. Adapun tujuan dari maritale beslag adalah untuk menjamin agar harta perkawinan tetap utuh dan terpelihara sampai perkara mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.[3]
3.      Tata Cara Penyitaan
Tata cara penyitaan dapat dikemukan sebagai berikut :
a.       Dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan
b.      Penyitaan dilaksanakan oleh panitera atau juru sita
c.       Pemberitahuan penyitaan
d.      Juru sita dibantu 2 orang saksi
e.       Pelaksanaan sita dilakukan di tempat barang
f.       Membuat berita acara
g.      Pedaftaran sita
h.      Menempatkan barang sitaan di tempat semula.[4]
4.      Hal – Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Penyitaan
Hal – hal yang dilarang dalam penyitaan :
a.       Dilarang juru sita melakukan penyitaan terhadap hewan dan perkakas.
b.      Dilarang penitera/juru sita melakukan penyitaan yang melampaui jumlah tagihan.
c.       Dilarang meletakkan sita jaminan terhadap barang milik pihak ketiga.
d.      Dilarang panitera/juru sita melakukan penyitaan di belakang meja.
e.       Larangan menyerahkan penyimpanan dan penjagaan barang yang disita (sita jaminan) kepada penggugat.
f.       Larangan pemakaian uang yang disita.[5]

Sita Jaminan menurut pasal 95 KHI
Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa suami atau istri dapat meminta pengadilan agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya perceraian terlebih dahulu. Hal ini dilakukan apabila salah satu diantara mereka itu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti menjadi penjudi, pemabuk, pemboros, dan sebagainya. Selama dalam masa penyitaan, hanya dapat dilakukan penjualan atas barang-barang yang disita tersebut atas izin pengadilan agama, itupun atas kepentingan yang sangat mendesak untuk kepentingan keluarganya.[6]



[1] Musthofa. Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana, 2005), h. 104 - 105
[2] H. Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. 5, (Jakarta : Kencana, 2008), h. 97 - 99
[3] Ibid, h. 100 - 101
[4] Musthofa. Kepaniteraan Peradilan ……….. . h. 106 - 108
[5] H. Abdul Manan. Penerapan Hukum………………., h. 108 - 101
[6] Ibid, h. 112