Minggu, 01 September 2013

HUKUM PERDATA



HUKUM BENDA
Buku II KUHPerd mengatur tentang hukum benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak (tanah). Akan tetapi, setelah hadirnya UUPA (UU No. 5 tahun 1960) ketentuan tentang  bumi, air, serta kekayaan alam yang terdapat dalam KUHPerd terhapus, kecuali tentang hipotik. Selain itu juga, UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah.
*      MACAM-MACAM BENDA
Menurut pasal 499 KUHPerd, benda adalah  segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Macam-macam benda :
1.      Benda berwujud dan tidak berwujud.
2.      Benda bergerak dan tidak bergerak.
3.      Benda dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis.
4.      Benda yang sudah ada dan yang masih akan ada secara absolute maupun relative.
5.      Benda dalam perdagangan dan diluar perdagangan.
6.      Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Ketentuan-ketentun tentang hak kebendaan :
1.      Bezit
2.      Levering (penyerahan)
3.      Verjaring (lewat waktu atau kadaluarsa)
4.      Bezwaring (pembebanan)
*      HAK KEBENDAAN (ZAKELIJK RECHT)
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung (untuk berbuat atau tidak berbuat) terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Macam-macam hak kebendaan :
1.      Hak absolut  (hak mutlak) adalah hak yannng memberikan kekuasaan kepada setiap orang untuk melakukan suatu perbuatan yang harus dihormati oleh orang lain.
Hak absolute atas 3 macam : hak kepribadian, hak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas benda. Hak mutlak atas benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.      Hak relatif (hak perorangan) adalah hak yang memberikan kekuasaan kepada orang tertentu untuk menuntut orang lain.
hak kebendaan yang diatur dalam KUHPerd :
1.      Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan, artinya pemilik bisa menikmati, mengambil manfaat dan menggunakan.
2.      Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan, dimana pemilik tidak punya hak menikmati, mengambil manfaat, dan menggunakan bendanya.
Jaminan yang berkaitan dengan utang dalam KUHPerd ada 2 yaitu : jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum terdapat dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerd. Sedangkan jaminan khusus ada 2 yaitu :
1.      Jaminan kebendaan :
a.       Benda bergerak : gadai dan fidusia.
b.      Benda tidak bergerak : hipotik dan hak tanggungan atas tanah.
2.      Jaminan perorangan, yakni jaminan yang berupa kemungkinan adannya orang lain yang dapat ditagih disamping debitur.
Privilege (hak istimewa) merupakan hak khusus yang memberikan jaminan untuk didahulukan pelunasan utang oleh debitur, akan tetapi, bukan merupakan hak kebendaan. Privilege diatur dalam pasal 1134 KUHPerd.
Macam-macam privilege :
a.       Privilege umum : hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya lebih dahulu dari hasil penjualan seluruh harta kekayaan debitur. Macam piutang yang menurut sifatnya ditentukan sebagai privilege umum ada 7, sebagaimana pasal 1149 KUHPerd.
b.      Privilege khusus : hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya lebih dahulu dari hasil penjualan benda-benda tertentu milik debitur. Pasal 1139 KUHPerd menjelaskan bahwa piutang (menurut sifatnya) yang ditentukan sebagai privilege khusus ada 9 macam.
*      HAK KEBENDAAN YANG MEMBERIKAN KENIKMATAN
1. Hak Milik
a.       Pengertian
Menurut pasal 570 KUHPerd, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sebebas-bebasnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh  kekuasaan yang berwenang dan tidak mengganggu hak orang lain. Meskipun begitu, hak milik dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan mengganti rugi.
b.      Pembatasan terhadap penggunaan hak milik.
Macam-macam batasan bagi penggunaan hak milik :
1)      Penggunaan hak milik tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum (pasal 570 KUHPerd).
2)      Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan gangguan (pasal 570 KUHPerd).
3)      Adanya kemungkinan pencabutan hak milik untuk kepentingan umum (pasal 570 KUHPerd).
4)      Pembatasan oleh hukum tetangga, misalnya kewajiban menerima aliran air dari tempat yang lebih tinggi dan tidak boleh membendungnya.
5)      Dalam mempergunakan hak milik tidak boleh melakukan penyalahgunaan hak.
c.       Cara memperoleh hak millik
Pasal 584 KUHPerd menyebutkan cara-cara memperoleh hak milik, yaitu :
1)      Pendakuan
Ialah memperoleh hak milik benda bergerak dengan mendaku dari benda-benda bergerak yang belum ada pemiliknya atau tidak ada pemiliknya (pasal 585 KUHPerd). Misalnya mengambil ikan di sungai.
2)      Ikutan atau perlekatan
Ialah cara memperoleh hak milik benda bergerak karena benda itu mengikuti atau melekat pada benda lain (pasal 588 KUHPerd). Misalnya seseorang memiliki lembu, kemudian lembu itu beranak maka anak lembu ikut menjadi milik orang itu.
3)      Lampaunya waktu atau kadaluarsa atau verjaring
Ialah memperoleh hak milik dengan cara membezit terlebih dahulu benda itu, kemudian setelah lampaunya jangka waktu tertentu bezitter menjadi pemilik benda itu.
4)      Pewarisan
Ialah memperoleh hak milik dengan cara mendapat bagian warisan dari pewaris.
5)      Penyerahan (levering)
Ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain tersebut memperoleh hak milik atas benda itu. 
            2. Kedudukan berkuasa (bezit)
        Menurut pasal 529 KUHPerd bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang  menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri.
Cara memperoleh bezit ada 2 yaitu :
a. Dengan occupatio mendaku atau menduduki bendanya. Jalan occupatio dikatakan sebagai cara memperoleh bezit yang originair (asli).  Artinya memperoleh bezit secara mandiri tanpa adanya bantuan orang yang mem-bezit lebih dahulu. Jalan occupatio ini bisa tertuju pada benda bergerak dan tidak bergerak. Contoh mem-bezit terhadap benda yang bergerak yaitu benda-benda yang tidak ada pemiliknya (ikan di sungai, burung di hutan, dan lain-lain).
b. Dengan traditio (penyerahan bendanya). Jalan traditio dikatakan sebagai cara memperoleh bezit yang bersifat derivatief. Artinya memperolehnya dengan bantuan orang yang mem-bezit lebih dahulu.
Bezit mempunyai fungsi polisionil dan fungsi zakenrechtelijk. Fungsi polisionil dari bezit adalah bezit mandapat perlindungan hukum. Hukum mengindahkan kenyataan tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa saja yang mem-bezit (meskipun dia pencuri) maka ia mendapat perlindungan hukum, sampai terbukti (di pengadilan) ia bahwa ia tidak berhak. Fungsi zakenrechtelijk dari bezit adalah bahwa keadaan kenyataan (bezit) akan baru menjadi hak, apabila setelah beberapa waktu tertentu keadaan kenyataan (bezit) berjalan tanpa adanya protes dari pemilik yang sebelumnya.
3. Hak Memungut Hasil
Pasal 759 KUHPerd menyebutkan bahwasanya hak memungut hasil dari benda orang lain seolah-olah seperti pemilik dengan kewajiban memelihara benda itu agar tetap ada. Hak bagi orang yang memiliki hak memungut hasil :
a. Hak untuk memungut hasilnya atau buahnya benda. Misalnya : ternak, tanah, rumah dan lain-lain.
b. Hak untuk memakai benda tersebut, misalnya : memakai / mempergunakan perkakas rumah, kendaraan, dan lain-lain.
Kewajiban-kewajiban orang yang mempunyai hak memungut hasil :
a. Membuat catatan atau daftar terhadap benda yang berdasarkan atas biaya sendiri.
b. Menunjuk penanggung atau mengadakan jaminan untuk menjamin bendanya akan digunakan sebaik-baiknya dan akan dikembalikan pada saat haknya berakhir.
c. Mengadakan perbaikan-perbaikan atas bendanya atau memelihara bendanya.
d. Mengembalikan benda seperti keadaan semula.
Hapusnya hak memungut hasil menurut pasal 807 KUHPerd karena :
1)      Meninggalnya orang yang mempunyai hak tersebut.
2)      Habisnya waktu yang diberikan untuk hak tersebut.
3)      Percampuran (tadinya mempunyai hak memungut hasil kemudian berubah menjadi pemilik).
4)      Adanya pelepasan hak oleh orang yang mempunyai hak itu.
5)      Verjaring yaitu apabila selama 30 tahun si pemilik hak tidak menggunakannya.
6)      Binasanya benda.
4. Hak Pakai dan Hak Mendiami
Menurut pasal 818 KUHPerd menjelaskan bahwasanya hak pakai dan hak mendiami adalah merupakan hak kebendaan yang cara terjadinya dan hapusnya sama dengan hak memungut hasil. Hak mendiami merupakan hak pakai kediaman. Menurut pasal 821 KUHPerd, hak pakai hanya diperuntukkan terbatas pada diri si pemakai dan keluarganya (keluarga dalam rumah tangga). Si pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyerahkan haknya kepada orang lain (823 KUHPerd). Menurut pasal 819 KUHPerd kewajiban si pemakai benda sama dengan kewajiban orang yang mempunyai hak memungut hasil.
*      HAK KEBENDAAN YANG MEMBERIKAN JAMINAN
1. Jaminan Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur (benda bergerak) yang diberikan oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang, dan memeberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan.
a. subjek gadai
Pemegang atau penerima gadai yaitu : kreditur. Pemberi gadai yaitu debitur atau orang  lain atas namanya.
b. objek gadai
Objek gadai yaitu benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (surat-surat piutang).
Pemegang gadai menjadi kreditur prefeken, artinya didahulukan dalam pelunasan dari penjualan barang gadai daripada kreditur-kreditur lainnya.
Cara mengadakan hak gadai benda bergerak yang berwujud dan surat piutang atas bawa :
1)      Harus ada perjanjian untuk member hak gadai.
2)      Barang yang digadaikan harus dilepaskan / berada di luar kekuasaan dari si pemberi gadai.
Cara mengadakan hak gadai piutang atas nama :
1)      Harus ada perjanjian gadai.
2)      Harus ada pemberitahuan kepada debitur dari piutang yang digadaikan.
Cara mengadakan hak gadai piutang atas tunjuk :
1)      Harus ada perjanjian gadai.
2)      Harus ada endossemen (menulis di balik surat piutang tersebut) kemudian surat piutang itu diserahkan kepada pemegang gadai.
Hak pemegang gadai :
a)      `Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri, kemudian mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan ke debitur (1155 KUHPerd).
b)      Berhak mendapatkan pengembalian ongkos yang dikeluarkan untuk keselamatan barangnya (1155 ayat 2 KUHPerd).
c)      Mempunyai hak retensi yaitu : menahan benda yang digadaikan (1159 ayat 2 KHUPerd).
Kewajiban pemegang gadai :
a)      Bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnnya harga benda yang digadaikan, apabila terjadi karena kelalaian pemegang gadai (1157 (1) KUHPerd).
b)      Tidak boleh menggunakan barang gadai untuk keperluannya sendiri.
Perjanjian gadai merupakan perjanjian accesoir yaitu perjanjian selalu bersandar pada perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang. Jadi, apabila utang yang dijamin dengan gadai sudah lunas, maka hak gadai hapus jika barang gadai keluar dari kekuasaan si pemegang gadai.
2. Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Pemberi fidusia adalah perseorangan atau kerjaorasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Sedangkan penerima fidusia adalah orang atau kerjaorasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Objek fidusia adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud serta bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, misalnya bangunan di atas tanah milik orang lain.
Sifat jaminan fidusia
Jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir. Jaminan fidusia mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Cara mengadakan hak jaminan fidusia
Jaminan fidusia menganut asas publiciteit yaitu asas yang mengharuskan jaminan fidusia untuk didaftarkan. Juga menganut asas specialiteit asas menghendaki jaminan fidusia hanya dapat diadakan atas benda-benda khusus.
Cara mendaftarkan jaminan fidusia :
1)      Membuat akta notaris (akta otentik) dalam bahasa Indonesia.
2)      Melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia oleh penerima jaminan fidusia atau wakilnya.
3)      Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia.
4)      Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia.
5)      Jaminan fidusia habis pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.
Hak penerima fidusia :
1)      Menjual benda apabila debitur wanprestasi.
2)      Hasil pengalihan benda jaminan atau tagihan yang timbul karena pengalihan tersebut bisa menjadi obyek fidusia apabila pemberi fidusia wanprestasi.
3)      Hak didahulukan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda fidusia.
4)      Mendapat asuransi bila benda fidusia musnah.
Kewajiban penerima fidusia :
1)      Mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia.
2)      Mengajukan permohonan perubahan apabila ada perubahan dalam sertifikat.
3)      Menberitahukan hapusnya jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia.
4)      Mengembalikan kelebihan uang kepada pemberi fidusia dari hasil eksekusi.
Hak pemberi fidusia :
            Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek fidusia.
            Kewajiban pemberi fidusia :
1)      Dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang sudah didaftarkan.
2)      Wajib mengganti benda persediaan yang dialihkan.
3)      Dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia kepada orang lain.
4)      Wajib menyerahkan benda obyek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.
5)      Bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
Hapusnya jaminan fidusia
Menurut pasal 25 (1) UU No. 42 Tahun 1999, hapusnya jaminan fidusia karena :
1)      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
2)      Penerima fidusia melepaskan hak atas jaminan fidusia.
3)      Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
3. Jaminan Hipotik
a.       Pengetian
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan perutangan (1162 KUHPerd). Hipotik merupakan perjanjian accesoir  (perjanjian sampiran). Hipotik mempunyai sifat zaaksgevolg sebagaimana pasal 1163 (2) KUHPerd. Piutang yang dijamin dengan hipotik merupakan piutang preferen (pelunasannya didahulukan).
b.      Cara mengadakan jaminan hipotik
Hipotik sama dengan jaminan fidusia menganut asas publiciteit, yakni harus didaftarkan supaya diketahui oleh public. Perjanjian hipotik harus diadakan dengan akta notaries (1171 KUHPerd). Hipotik juga menganut asas specialiteit.
c.       Hapusnya hipotik
Menurut pasal 1209 KUHPerd, hipotik terhapus karena :
1)      Piutang kreditur yang dijamin dengan hipotik sudah lunas.
2)      Kreditur melepaskan hipotik.
3)      Penetapan tingkat oleh hakim.
4. Hak Tanggungan
a.       Pengertian
Menurut pasal 1 (1) UU No. 4 Tahun 1996, hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Pemberi tanggungan adalah perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan. Pemegang hak tanggungan adalah perseorangan atau badan hukum yang berpiutang. Sedangkan obyek hak tanggungan menurut pasal 4 (1) UU No. 4 Tahun 1996 : hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara.
 Hak tanggungan merupakan perjanjian accesoir.
b.      Cara pemberian hak tanggungan
Cara pemberian tanggungan adalah sebagai berikut :
1)      Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji.
2)      Paling lambat 7 hari kerja setelah penanda tanganan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), PPAT wajib mengirimkan APHT kepada kantor pertanahan.
3)      Hak tanggungan didaftar oleh kantor pertanahan.
4)      Kantor pendaftaran tanah menerbitkan sertifikat hak tanggungan.
c.       Eksekusi hak tanggungan
Apabila debitur wanprestasi atau pailit, maka pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum, serta mendapat pelunasan pertama.
d.      Hapusnya hak tanggungan
Menurut pasal 18 UU No. 4 Tahun 1994, hapusnya hak tanggungan karena :
1)      Hapusnya utang yang dijamin dengan dengan hak tanggungan.
2)      Pemegang hak tanggungan melepaskan hak atas tanggungan.
3)      Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan.
4)      Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
HUKUM PERIKATAN
A.    PERIKATAN PADA UMUMNYA
1.      System pengaturan hukum perikatan dalam KUHPerd
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUHPerd bab I sampai IV, yang terdiri dari :
            Bab I : tentang perikatan pada umumnya
            Bab II : tentang perikatan yang lahir/terbit karena perjanjian
            Bab III : tentang perikatan yang lahir/terbit karena undang-undang
            Bab IV : tentang hapusnya perikatan
2.      Pengertian perikatan
Menurut Prof. Soebekti perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang sattu berhak menuntuk sesuatu dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dari pengertian diatas mengandung dua segi yaitu :  segi aktif (hak) dan segi pasif (kewajiban). Dalam segi pasif terdapaty 2 unsur : schuld dan haftung. Schuld artinya suatu keharusan untuk melakukan prestasi (mempresterd), terlepas dari masalah ada sanksi atau tidak. Haftung adalah pertanggung jawaban secara yuridis atas prestasi tersebut.
Suatu perikatan harus memenuhi unsure-unsur sebagai berikut :
a.       Adanya hubungan hukum (hubungan yang diberi akibat oleh undang-undang)
b.      Peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang dalam bidang harta kekayaan
c.       Dua pihak yang berhak atas suatu prestasi dan berkewajiban menunaikan prestasi.
3.      Jenis-jenis perikatan
Jenis perikatan dapat diperinci sebagai berikut :
a.       Sifat dari prestasinya
1)      a) Perikatan positif (berbuat), contoh : memberi atau berbuat sesuatu
b) Perikatan negative (tidak berbuat), contoh :  tidak mendirikan gedung
2)      a) Perikatan sepintas lalu (sementara), contoh : jual beli
b) Perikatan berkelanjutan (terus menerus), contoh sewa-menyewa, perjanjian kerja
3)      a) perikatan alternative (boleh memilih prestasi)
b) perikataan fakultatif (tidak boleh menggantikan dengan prestasi lain)
                              c) perikatan sederhana (obyeknya tunggal)
                              d) perikatan kumulatif (obyeknya lebih dari satu)
4)      a) perikatan generic (obyeknya ditentukan oleh jenis dan jumlahnya)
b) perikatan spesifik (obyeknya ditentukan secara terperinci)
5)      a) perikatan yang dapat dibagi-bagi (prestasinya dapat diangsur)
b) perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi (prestasinya tidak dapat diangsur)
6)      a) prestasi yang menurut naturnya tidak dapat dibagi-bagi (intan, berlian)
b) prestasi yang menurut maksud/tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, contoh : A harus melever beras 1 ton tanggal 1 januari 2002 untuk pesta saat itu juga.
b.      Menurut subyeknya
Dilihat dari subyeknya terdapat perikatan yang disebut perikatan solider atau perikatan tanggung (perikatan yang terdapat lebih dari seorang kreditur dan masing-masing berhak atas prestasi)
                        Perikatan tanggung renteng ada 2 :
1)      Perikatan tanggung renteng pasif (satu kreditur dengan banyak debitur)
2)      Perikatan tanggung renteng aktif (banyak kreditur dengan satu debitur)
Perikatan tanggung renteng terjadi karena :
1)      Diciptakan karena kemauan kedua belah pihak
2)      Ditetapkan oleh Undang-undang
c.       Menurut isi prestasinya
1)      a) Civiele Verbenteins (perikatan hukum sipil)
b) Natuurlijke Verbenteins (perikatan hukum wajar)
2)      a) Principle Verbenteins (perikatan hukum utama)
b) accessoire Verbenteins (perikatan hukum sampiran)
3)      a) perikatan hukum primair (asli)
b) perikatan hukum secundair
d.      Menurut mulai dan berakhirnya perikatan
1)      Perikatan bersyarat (1253 – 1267 KUHPerd)
2)      Perikatan hukum dengan ketetapan waktu (1268 – 1271 KUHPerd)
e.       Menurut sanksi apabila terjadi wanprestasi
Dilihat dari sanksinya terdapat perikatan hukum dengan ancaman hukuman (poenale sanctie). Poenale sanctie adalah sanksi yang sudah ditentukan lebih dahulu sebelum adanya prestasi.
4.      Prestasi dan Wanprestasi
Prestasi adalah suatu isi atau tujuan dari sebuah perikatan. Prestasi ada 3 yaitu :
a.       Memberikan sesuatu (membayar harga, menyerahkan barang, dll). Contoh : jual beli, sewa-menyewa.
b.      Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membangun rumah.
c.       Tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian mendirikan suatu bangunan.
Syarat-syarat prestasi dalam perikatan :
a.       Harus merupakan suatu prestasi tertentu atau dapat ditentukan jenisnya.
b.      Prestasi harus dihubungkan dengan suatu kepentingan.
c.       Prestasi harus diperbolehkan oleh Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
d.      Prestasi harus mungkin dilaksanakan.
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang diharuskan oleh undang-undang.
Apabila terjadi wanprestasi, maka kreditur menegur (sommatie) debitur.
Isi sommatie :
a.       Jangka waktu mem-presteerd.
b.      Apa yang harus dilakukan.
c.       Tuntutan prestasi itu didasarkan atas hal apa.
Macam-macam wanprestasi :
a.       Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b.      Terlambat memenuhi prestasi.
c.       Memenuhi prestasi tetapi tidak sempurna.
d.      Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau isi perikatan.
Sanksi-sanksi bagi pelaku wanprestasi :
a.       Dipaksa untuk memenuhi perikatan.
b.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
c.       Pembatalan/pemecahan perikatan.
d.      Peralihan resiko.
e.       Membayar biaya resiko kalau sampai diperkarakan di pengadilan.
5.      Sumber Perikatan
Menurut pasal 1233 KUHPerd, perikatan timbul karena :
a.       Undang-undang
Perikatan bersumber dari undang-undang apabila para pihak terikat atas ketentuan undang-undang.
Contohnya : alimentasi (321 KUHPerd).
b.      Perjanjian
Perikatan bersumber dari perjanjian apabila para pihak terikat atas dasar kesepakatan masing-masing pihak.
Contohnya : jual beli, sewa menyewa.
B.     PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN
1.      Pengertian Dan Macam-Macam Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang atau lebih (1313 KUHPerd).  Perjanjian menerbitkan sebuah perikatan, oleh karena itu perjanjian merupakan sumber terpenting yang menimbulkan perikatan.
perjanjian dibagi menjadi 2 macam, yaitu perjanjian obligator dan perjanjian non obligator.
Perjanjian obligator : perjanjian yang mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
Macam-macam perjanjian obligator :
a.       Perjanjian sepihak (kewajiban hanya ada pada satu pihak dan ada hak pada pihak lain)
Perjanjian timbale balik (kewajiban dan hak ada pada kedua belah pihak)
b.      Perjanjian Cuma-Cuma (satu pihak memberikan keuntungan dengan tidak mendapat imbalan)
Perjanjian atas beban (mewajibkan masing-masing pihak memberikan prestasi)
c.       Perjanjian konsensuil (perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sejak adanya kesepakatan/konsensus)
Perjanjian riil (perjanjian yang mengikat jika disertai dengan perbuatan nyata)
Perjanjian formil (perjanjian yang terikat pada bentuk-bentuk tertentu)
d.      Perjanjian bernama (perjanjian khusus yang diatur dalam KUHPerd buku III bab V  - bab XVII dan dalam KUHD)
Perjanjian tak bernama (perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerd dan dalam KUHD)
Perjanjian campuran (mengandung berbagai unsure perjanjian)
Perjanjian non obligator adalah perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
Macam-macam perjanjian non obligator :
a.       Zakelijk overeenkomst : perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
b.      Bevifs overeenkomst atau procesrechtelijk overeenkomst : perjanjian yang digunakan untuk membuktikan sesuatu.
c.       Liberatoir overeenkomst : perjanjian dimana pihak lain membebaskan dari suatu kewajiban.
d.      Vaststelling overeenkomst : perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas hubungan hukum antara kedua belah pihak.
2.      Unsur, Asas dan Syarat Perjanjian
a.       Unsure-unsur perjanjian ada 3 :
1)      Essentialia : unsure yang harus ada dalam suatu perjanjian
2)      Naturalia : unsure perjanjian yang sewajarnya ada, tidak dikesampingkan oleh kedua belah pihak.
3)      Accidentalia : unsure perjanjian yang ada jika dikehendaki oleh kedua belah pihak.
b.      Asas-asas perjanjian
1)      Asas konsensualitas
Artinya dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak, perjanjian sudah mengikat.
2)      Bentuk perjanjian bebas
Artinya perjanjian tidak terikat pada bentuk tertentu.
3)      Kebebasan berkontrak
Artinya setiap orang bebas membuat perjanjian yang terdapat dalam undang-undang.
4)      Apa yang diperjanjikan mengikat kedua belah pihak
Artinya masing-masing pihak harus menghormati dan melaksanaan isi perjanjian.
c.       Syarat sahnya perjanjian
Menurut pasal 1320 KUHPerd syarat sahnya perjanjian ada 4 :
1)      Kedua belah pihak sepakat mengikatkan dirinya.
2)      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3)      Suatu hal tertentu.
4)      Suatu sebab yang halal.
Syarat obyek perjanjian :
1)      Benda yang dapat diperdagangkan (1332 KUHPerd)
2)      Benda yang dapat ditentukan jenisnya (1333 KUHPerd)
3)      Benda yang aka ada di kemudian hari (1334 KUHPerd)
3.      Pihak-Pihak Yang Terikat Dalam Perjanjian
Bahwa perjanjian mengikat orang-orang yang mengadakan perjanjian. Dan dalam pasal 1316 KUHPerd pihak ketiga masuk dalan pihak yang terikat perjanjian.
4.      Cara Menafsirkan Perjanjian
Beberapa pedoman dalam menafsirkan perjanjian dalam pasal 1342-1351 KUHPerd, yaitu sebagai berikut :
a.       Jika kata-kata jelas, maka tidak boleh menyimpang daripadanya.
b.      Jika kata-kata bersifat multi tafsir, maka diselidiki maksud dari kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
c.       Jika janji berisi 2 macam pengertian, maka dipilih yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
d.       Jika kata-kata dapat memberikan 2 pengertian, maka dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
e.       Apa saja yang meragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di negeri tempat diadakan perjanjian.
f.       Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain.
g.      Jika ada keragu-raguan, maka perjanjian ditafsirkan atas kerugian orang (kreditur).
C.    PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG
Menurut pasal 1352 KUHPerd, perikatan yang bersumber pada undang-undang timbul dari :
1.      Undang-undang sendiri
Contohnya : alimentasi (321 KUHPerd, pasal 46 dan 47 UU No. 1/1974)
2.      Undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia
a)      Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia yang menurut hukum (1354 dan 1359 KUHPerd).
b)      Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia yang melawan hukum (1365 KUHPerd).
Perbuatan melawan hukum menurut doktrin dan yurisprudensi terbagi 2 pengertian yaitu pengertian sempit dan pengertian luas.
Dalam arti sempit, perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang.
Dalam arti luas, perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan maupun dengan keharusan yang wajib diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain.
Unsure-unsur melakukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum :
a)      Terdapat perbuatan yang melawan hukum (onrechmatigedaad).
b)      Harus ada kesalahan.
c)      Harus ada kerugian yang ditimbulkan.
d)     Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
D.    HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut pasal 1381 KUHPerd menjelaskan bahwa cara hapusnya perikatan ada 10, yaitu:
1.      Pembayaran.
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.      Pembaharuan utang.
4.      Perjumpaan utang atau kompensasi.
5.      Percampuran utang.
6.      Pembebasan utang.
7.      Musnahnya barang yang terutang.
8.      Batal / pembatalan.
9.      Berlakunya syarat batal.
10.  Lewatnya waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar