HUKUM BENDA
Buku II
KUHPerd mengatur tentang hukum benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak
(tanah). Akan tetapi, setelah hadirnya UUPA (UU No. 5 tahun 1960) ketentuan
tentang bumi, air, serta kekayaan alam
yang terdapat dalam KUHPerd terhapus, kecuali tentang hipotik. Selain itu juga,
UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah.
MACAM-MACAM BENDA
Menurut pasal
499 KUHPerd, benda adalah segala sesuatu
yang dapat menjadi objek hak milik.
Macam-macam
benda :
1.
Benda berwujud dan tidak berwujud.
2.
Benda bergerak dan tidak bergerak.
3.
Benda dipakai habis dan tidak dapat dipakai
habis.
4.
Benda yang sudah ada dan yang masih akan ada
secara absolute maupun relative.
5.
Benda dalam perdagangan dan diluar
perdagangan.
6.
Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Ketentuan-ketentun
tentang hak kebendaan :
1.
Bezit
2.
Levering (penyerahan)
3.
Verjaring (lewat waktu atau kadaluarsa)
4.
Bezwaring (pembebanan)
HAK KEBENDAAN (ZAKELIJK RECHT)
Hak kebendaan
adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung (untuk
berbuat atau tidak berbuat) terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan
terhadap siapapun juga.
Macam-macam
hak kebendaan :
1.
Hak absolut
(hak mutlak) adalah hak yannng memberikan kekuasaan kepada setiap orang
untuk melakukan suatu perbuatan yang harus dihormati oleh orang lain.
Hak absolute
atas 3 macam : hak kepribadian, hak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas
benda. Hak mutlak atas benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.
Hak relatif (hak perorangan) adalah hak yang
memberikan kekuasaan kepada orang tertentu untuk menuntut orang lain.
hak kebendaan
yang diatur dalam KUHPerd :
1.
Hak kebendaan yang bersifat memberi
kenikmatan, artinya pemilik bisa menikmati, mengambil manfaat dan menggunakan.
2.
Hak kebendaan yang bersifat memberikan
jaminan, dimana pemilik tidak punya hak menikmati, mengambil manfaat, dan
menggunakan bendanya.
Jaminan yang
berkaitan dengan utang dalam KUHPerd ada 2 yaitu : jaminan umum dan jaminan
khusus. Jaminan umum terdapat dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerd. Sedangkan
jaminan khusus ada 2 yaitu :
1.
Jaminan kebendaan :
a.
Benda bergerak : gadai dan fidusia.
b.
Benda tidak bergerak : hipotik dan hak
tanggungan atas tanah.
2.
Jaminan perorangan, yakni jaminan yang berupa
kemungkinan adannya orang lain yang dapat ditagih disamping debitur.
Privilege (hak istimewa) merupakan hak khusus
yang memberikan jaminan untuk didahulukan pelunasan utang oleh debitur, akan
tetapi, bukan merupakan hak kebendaan. Privilege diatur dalam pasal 1134
KUHPerd.
Macam-macam privilege :
a.
Privilege umum : hak yang oleh Undang-Undang
diberikan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya lebih dahulu
dari hasil penjualan seluruh harta kekayaan debitur. Macam piutang yang menurut
sifatnya ditentukan sebagai privilege umum ada 7, sebagaimana pasal 1149
KUHPerd.
b.
Privilege khusus : hak yang oleh Undang-Undang
diberikan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya lebih dahulu
dari hasil penjualan benda-benda tertentu milik debitur. Pasal 1139 KUHPerd
menjelaskan bahwa piutang (menurut sifatnya) yang ditentukan sebagai privilege
khusus ada 9 macam.
HAK KEBENDAAN YANG MEMBERIKAN KENIKMATAN
1. Hak Milik
a.
Pengertian
Menurut pasal 570 KUHPerd, hak milik adalah
hak untuk menikmati suatu benda dengan sebebas-bebasnya, asalkan tidak
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang berwenang dan tidak mengganggu
hak orang lain. Meskipun begitu, hak milik dapat dicabut untuk kepentingan umum
dengan mengganti rugi.
b.
Pembatasan terhadap penggunaan hak milik.
Macam-macam batasan bagi penggunaan hak milik
:
1)
Penggunaan hak milik tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan umum (pasal 570 KUHPerd).
2)
Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan
gangguan (pasal 570 KUHPerd).
3)
Adanya kemungkinan pencabutan hak milik untuk
kepentingan umum (pasal 570 KUHPerd).
4)
Pembatasan oleh hukum tetangga, misalnya
kewajiban menerima aliran air dari tempat yang lebih tinggi dan tidak boleh
membendungnya.
5)
Dalam mempergunakan hak milik tidak boleh
melakukan penyalahgunaan hak.
c.
Cara memperoleh hak millik
Pasal 584 KUHPerd menyebutkan cara-cara
memperoleh hak milik, yaitu :
1)
Pendakuan
Ialah memperoleh hak milik benda
bergerak dengan mendaku dari benda-benda bergerak yang belum ada pemiliknya
atau tidak ada pemiliknya (pasal 585 KUHPerd). Misalnya mengambil ikan di
sungai.
2)
Ikutan atau perlekatan
Ialah cara memperoleh hak milik benda
bergerak karena benda itu mengikuti atau melekat pada benda lain (pasal 588
KUHPerd). Misalnya seseorang memiliki lembu, kemudian lembu itu beranak maka
anak lembu ikut menjadi milik orang itu.
3)
Lampaunya waktu atau kadaluarsa atau verjaring
Ialah memperoleh hak milik dengan
cara membezit terlebih dahulu benda itu, kemudian setelah lampaunya jangka
waktu tertentu bezitter menjadi pemilik benda itu.
4)
Pewarisan
Ialah memperoleh hak milik dengan
cara mendapat bagian warisan dari pewaris.
5)
Penyerahan (levering)
Ialah penyerahan suatu benda oleh
pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain tersebut
memperoleh hak milik atas benda itu.
2. Kedudukan berkuasa (bezit)
Menurut
pasal 529 KUHPerd bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda
dimana seseorang menguasainya baik
sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu adalah
kepunyaannya sendiri.
Cara memperoleh bezit ada 2 yaitu :
a. Dengan occupatio mendaku
atau menduduki bendanya. Jalan occupatio dikatakan sebagai cara
memperoleh bezit yang originair (asli). Artinya memperoleh bezit secara mandiri tanpa
adanya bantuan orang yang mem-bezit lebih dahulu. Jalan occupatio
ini bisa tertuju pada benda bergerak dan tidak bergerak. Contoh mem-bezit
terhadap benda yang bergerak yaitu benda-benda yang tidak ada pemiliknya (ikan
di sungai, burung di hutan, dan lain-lain).
b. Dengan traditio (penyerahan
bendanya). Jalan traditio dikatakan sebagai cara memperoleh bezit
yang bersifat derivatief. Artinya memperolehnya dengan bantuan orang
yang mem-bezit lebih dahulu.
Bezit mempunyai fungsi polisionil dan fungsi zakenrechtelijk.
Fungsi polisionil dari bezit adalah bezit mandapat
perlindungan hukum. Hukum mengindahkan kenyataan tanpa mempersoalkan hak milik
atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa saja yang mem-bezit
(meskipun dia pencuri) maka ia mendapat perlindungan hukum, sampai terbukti (di
pengadilan) ia bahwa ia tidak berhak. Fungsi zakenrechtelijk dari bezit
adalah bahwa keadaan kenyataan (bezit) akan baru menjadi hak,
apabila setelah beberapa waktu tertentu keadaan kenyataan (bezit)
berjalan tanpa adanya protes dari pemilik yang sebelumnya.
3. Hak Memungut Hasil
Pasal 759 KUHPerd menyebutkan bahwasanya hak
memungut hasil dari benda orang lain seolah-olah seperti pemilik dengan
kewajiban memelihara benda itu agar tetap ada. Hak bagi orang yang memiliki hak
memungut hasil :
a. Hak untuk
memungut hasilnya atau buahnya benda. Misalnya : ternak, tanah, rumah dan
lain-lain.
b. Hak untuk
memakai benda tersebut, misalnya : memakai / mempergunakan perkakas rumah,
kendaraan, dan lain-lain.
Kewajiban-kewajiban orang yang mempunyai hak
memungut hasil :
a. Membuat catatan atau daftar
terhadap benda yang berdasarkan atas biaya sendiri.
b. Menunjuk penanggung atau
mengadakan jaminan untuk menjamin bendanya akan digunakan sebaik-baiknya dan
akan dikembalikan pada saat haknya berakhir.
c. Mengadakan perbaikan-perbaikan
atas bendanya atau memelihara bendanya.
d. Mengembalikan benda seperti
keadaan semula.
Hapusnya hak memungut hasil menurut pasal 807
KUHPerd karena :
1)
Meninggalnya orang yang mempunyai hak
tersebut.
2)
Habisnya waktu yang diberikan untuk hak tersebut.
3)
Percampuran (tadinya mempunyai hak memungut
hasil kemudian berubah menjadi pemilik).
4)
Adanya pelepasan hak oleh orang yang mempunyai
hak itu.
5)
Verjaring yaitu apabila selama 30 tahun si
pemilik hak tidak menggunakannya.
6)
Binasanya benda.
4. Hak Pakai dan Hak Mendiami
Menurut pasal 818 KUHPerd menjelaskan
bahwasanya hak pakai dan hak mendiami adalah merupakan hak kebendaan yang cara
terjadinya dan hapusnya sama dengan hak memungut hasil. Hak mendiami merupakan
hak pakai kediaman. Menurut pasal 821 KUHPerd, hak pakai hanya diperuntukkan
terbatas pada diri si pemakai dan keluarganya (keluarga dalam rumah tangga). Si
pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyerahkan haknya kepada orang lain (823
KUHPerd). Menurut pasal 819 KUHPerd kewajiban si pemakai benda sama dengan
kewajiban orang yang mempunyai hak memungut hasil.
HAK KEBENDAAN YANG MEMBERIKAN JAMINAN
1. Jaminan Gadai
Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh kreditur (benda bergerak) yang diberikan oleh debitur
atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang, dan memeberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan.
a. subjek
gadai
Pemegang atau
penerima gadai yaitu : kreditur. Pemberi gadai yaitu debitur atau orang lain atas namanya.
b. objek gadai
Objek gadai
yaitu benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (surat-surat piutang).
Pemegang gadai
menjadi kreditur prefeken, artinya didahulukan dalam pelunasan dari penjualan
barang gadai daripada kreditur-kreditur lainnya.
Cara
mengadakan hak gadai benda bergerak yang berwujud dan surat piutang atas bawa :
1)
Harus ada perjanjian untuk member hak gadai.
2)
Barang yang digadaikan harus dilepaskan /
berada di luar kekuasaan dari si pemberi gadai.
Cara mengadakan hak gadai piutang atas nama :
1)
Harus ada perjanjian gadai.
2)
Harus ada pemberitahuan kepada debitur dari
piutang yang digadaikan.
Cara mengadakan hak gadai piutang atas tunjuk
:
1)
Harus ada perjanjian gadai.
2)
Harus ada endossemen (menulis di balik surat
piutang tersebut) kemudian surat piutang itu diserahkan kepada pemegang gadai.
Hak pemegang gadai :
a)
`Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai
berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri, kemudian
mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan ke
debitur (1155 KUHPerd).
b)
Berhak mendapatkan pengembalian ongkos yang
dikeluarkan untuk keselamatan barangnya (1155 ayat 2 KUHPerd).
c)
Mempunyai hak retensi yaitu : menahan benda
yang digadaikan (1159 ayat 2 KHUPerd).
Kewajiban pemegang gadai :
a)
Bertanggung jawab atas hilangnya atau
merosotnnya harga benda yang digadaikan, apabila terjadi karena kelalaian
pemegang gadai (1157 (1) KUHPerd).
b)
Tidak boleh menggunakan barang gadai untuk
keperluannya sendiri.
Perjanjian gadai merupakan
perjanjian accesoir yaitu perjanjian selalu bersandar pada perjanjian pokok
yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang. Jadi, apabila utang yang dijamin
dengan gadai sudah lunas, maka hak gadai hapus jika barang gadai keluar dari
kekuasaan si pemegang gadai.
2. Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia diatur dalam UU No.
42 Tahun 1999. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda benda bergerak
baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan
yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Pemberi fidusia adalah perseorangan atau
kerjaorasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Sedangkan penerima
fidusia adalah orang atau kerjaorasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
dijamin dengan jaminan fidusia. Objek fidusia adalah benda bergerak berwujud
dan tidak berwujud serta bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan,
misalnya bangunan di atas tanah milik orang lain.
Sifat jaminan fidusia
Jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir.
Jaminan fidusia mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu tetap mengikuti benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada
kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Cara mengadakan hak jaminan fidusia
Jaminan fidusia menganut asas publiciteit
yaitu asas yang mengharuskan jaminan fidusia untuk didaftarkan. Juga menganut
asas specialiteit asas menghendaki jaminan fidusia hanya dapat diadakan
atas benda-benda khusus.
Cara mendaftarkan jaminan fidusia :
1)
Membuat akta notaris (akta otentik) dalam
bahasa Indonesia.
2)
Melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan
fidusia oleh penerima jaminan fidusia atau wakilnya.
3)
Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan
fidusia.
4)
Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan
menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia.
5)
Jaminan fidusia habis pada tanggal yang sama
dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.
Hak penerima fidusia :
1)
Menjual benda apabila debitur wanprestasi.
2)
Hasil pengalihan benda jaminan atau tagihan
yang timbul karena pengalihan tersebut bisa menjadi obyek fidusia apabila
pemberi fidusia wanprestasi.
3)
Hak didahulukan pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan benda fidusia.
4)
Mendapat asuransi bila benda fidusia musnah.
Kewajiban penerima fidusia :
1)
Mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor
pendaftaran fidusia.
2)
Mengajukan permohonan perubahan apabila ada
perubahan dalam sertifikat.
3)
Menberitahukan hapusnya jaminan fidusia ke
kantor pendaftaran fidusia.
4)
Mengembalikan kelebihan uang kepada pemberi
fidusia dari hasil eksekusi.
Hak pemberi fidusia :
Pemberi
fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek fidusia.
Kewajiban pemberi fidusia :
1)
Dilarang melakukan fidusia ulang terhadap
benda yang sudah didaftarkan.
2)
Wajib mengganti benda persediaan yang
dialihkan.
3)
Dilarang mengalihkan, menggadaikan atau
menyewakan benda jaminan fidusia kepada orang lain.
4)
Wajib menyerahkan benda obyek jaminan fidusia
dalam rangka eksekusi.
5)
Bertanggung jawab atas utang yang belum
terbayar.
Hapusnya jaminan fidusia
Menurut pasal 25 (1) UU No. 42 Tahun 1999,
hapusnya jaminan fidusia karena :
1)
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
2)
Penerima fidusia melepaskan hak atas jaminan
fidusia.
3)
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia.
3. Jaminan Hipotik
a.
Pengetian
Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan
perutangan (1162 KUHPerd). Hipotik merupakan perjanjian accesoir (perjanjian sampiran). Hipotik mempunyai sifat
zaaksgevolg sebagaimana pasal 1163 (2) KUHPerd. Piutang yang dijamin
dengan hipotik merupakan piutang preferen (pelunasannya didahulukan).
b.
Cara mengadakan jaminan hipotik
Hipotik sama dengan jaminan
fidusia menganut asas publiciteit, yakni harus didaftarkan supaya
diketahui oleh public. Perjanjian hipotik harus diadakan dengan akta notaries
(1171 KUHPerd). Hipotik juga menganut asas specialiteit.
c.
Hapusnya hipotik
Menurut pasal 1209 KUHPerd, hipotik
terhapus karena :
1)
Piutang kreditur yang dijamin dengan hipotik
sudah lunas.
2)
Kreditur melepaskan hipotik.
3)
Penetapan tingkat oleh hakim.
4. Hak Tanggungan
a.
Pengertian
Menurut pasal 1 (1) UU No. 4 Tahun
1996, hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Pemberi tanggungan adalah perseorangan atau badan hukum yang mempunyai
kewenangan. Pemegang hak tanggungan adalah perseorangan atau badan hukum yang
berpiutang. Sedangkan obyek hak tanggungan menurut pasal 4 (1) UU No. 4 Tahun
1996 : hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara.
Hak tanggungan merupakan perjanjian accesoir.
b.
Cara pemberian hak tanggungan
Cara pemberian tanggungan adalah
sebagai berikut :
1)
Pemberian hak tanggungan didahului dengan
janji.
2)
Paling lambat 7 hari kerja setelah penanda
tanganan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), PPAT wajib mengirimkan APHT
kepada kantor pertanahan.
3)
Hak tanggungan didaftar oleh kantor
pertanahan.
4)
Kantor pendaftaran tanah menerbitkan
sertifikat hak tanggungan.
c.
Eksekusi hak tanggungan
Apabila debitur wanprestasi atau
pailit, maka pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak
tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum, serta mendapat
pelunasan pertama.
d.
Hapusnya hak tanggungan
Menurut pasal 18 UU No. 4 Tahun
1994, hapusnya hak tanggungan karena :
1)
Hapusnya utang yang dijamin dengan dengan hak
tanggungan.
2)
Pemegang hak tanggungan melepaskan hak atas
tanggungan.
3)
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh ketua pengadilan.
4)
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak
tanggungan.
HUKUM PERIKATAN
A.
PERIKATAN PADA UMUMNYA
1.
System pengaturan hukum perikatan dalam
KUHPerd
Hukum
perikatan diatur dalam buku III KUHPerd bab I sampai IV, yang terdiri dari :
Bab I : tentang perikatan pada
umumnya
Bab II : tentang perikatan yang
lahir/terbit karena perjanjian
Bab III : tentang perikatan yang
lahir/terbit karena undang-undang
Bab IV : tentang hapusnya perikatan
2.
Pengertian perikatan
Menurut Prof.
Soebekti perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang
sattu berhak menuntuk sesuatu dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan tersebut.
Dari
pengertian diatas mengandung dua segi yaitu :
segi aktif (hak) dan segi pasif (kewajiban). Dalam segi pasif terdapaty
2 unsur : schuld dan haftung. Schuld artinya suatu keharusan untuk melakukan prestasi
(mempresterd), terlepas dari masalah ada sanksi atau tidak. Haftung
adalah pertanggung jawaban secara yuridis atas prestasi tersebut.
Suatu
perikatan harus memenuhi unsure-unsur sebagai berikut :
a.
Adanya hubungan hukum (hubungan yang diberi
akibat oleh undang-undang)
b.
Peraturan yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang dalam bidang harta kekayaan
c.
Dua pihak yang berhak atas suatu prestasi dan
berkewajiban menunaikan prestasi.
3.
Jenis-jenis perikatan
Jenis
perikatan dapat diperinci sebagai berikut :
a.
Sifat dari prestasinya
1)
a) Perikatan positif (berbuat), contoh :
memberi atau berbuat sesuatu
b) Perikatan negative (tidak
berbuat), contoh : tidak mendirikan
gedung
2)
a) Perikatan sepintas lalu (sementara), contoh
: jual beli
b) Perikatan
berkelanjutan (terus menerus), contoh sewa-menyewa, perjanjian kerja
3)
a) perikatan alternative (boleh memilih
prestasi)
b) perikataan fakultatif (tidak
boleh menggantikan dengan prestasi lain)
c) perikatan sederhana (obyeknya tunggal)
d) perikatan kumulatif (obyeknya lebih
dari satu)
4)
a) perikatan generic (obyeknya ditentukan oleh
jenis dan jumlahnya)
b) perikatan spesifik (obyeknya
ditentukan secara terperinci)
5)
a) perikatan yang dapat dibagi-bagi (prestasinya
dapat diangsur)
b) perikatan yang tidak dapat
dibagi-bagi (prestasinya tidak dapat diangsur)
6)
a) prestasi yang menurut naturnya tidak dapat
dibagi-bagi (intan, berlian)
b) prestasi
yang menurut maksud/tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, contoh : A harus melever
beras 1 ton tanggal 1 januari 2002 untuk pesta saat itu juga.
b.
Menurut subyeknya
Dilihat dari subyeknya terdapat perikatan
yang disebut perikatan solider atau perikatan tanggung (perikatan yang terdapat
lebih dari seorang kreditur dan masing-masing berhak atas prestasi)
Perikatan tanggung
renteng ada 2 :
1)
Perikatan tanggung renteng pasif (satu
kreditur dengan banyak debitur)
2)
Perikatan tanggung renteng aktif (banyak
kreditur dengan satu debitur)
Perikatan tanggung renteng terjadi karena :
1)
Diciptakan karena kemauan kedua belah pihak
2)
Ditetapkan oleh Undang-undang
c.
Menurut isi prestasinya
1)
a) Civiele Verbenteins (perikatan hukum sipil)
b) Natuurlijke
Verbenteins (perikatan
hukum wajar)
2)
a) Principle Verbenteins (perikatan
hukum utama)
b) accessoire Verbenteins (perikatan
hukum sampiran)
3)
a) perikatan hukum primair (asli)
b) perikatan hukum secundair
d.
Menurut mulai dan berakhirnya perikatan
1)
Perikatan bersyarat (1253 – 1267 KUHPerd)
2)
Perikatan hukum dengan ketetapan waktu (1268 –
1271 KUHPerd)
e.
Menurut sanksi apabila terjadi wanprestasi
Dilihat dari sanksinya terdapat
perikatan hukum dengan ancaman hukuman (poenale sanctie). Poenale
sanctie adalah sanksi yang sudah ditentukan lebih dahulu sebelum adanya
prestasi.
4.
Prestasi dan Wanprestasi
Prestasi
adalah suatu isi atau tujuan dari sebuah perikatan. Prestasi ada 3 yaitu :
a.
Memberikan sesuatu (membayar harga,
menyerahkan barang, dll). Contoh : jual beli, sewa-menyewa.
b.
Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang
yang rusak, membangun rumah.
c.
Tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian
mendirikan suatu bangunan.
Syarat-syarat prestasi dalam perikatan :
a.
Harus merupakan suatu prestasi tertentu atau
dapat ditentukan jenisnya.
b.
Prestasi harus dihubungkan dengan suatu
kepentingan.
c.
Prestasi harus diperbolehkan oleh
Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
d.
Prestasi harus mungkin dilaksanakan.
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana
seseorang telah lalai untuk memenuhi kewajiban yang diharuskan oleh
undang-undang.
Apabila terjadi wanprestasi, maka kreditur
menegur (sommatie) debitur.
Isi sommatie :
a.
Jangka waktu mem-presteerd.
b.
Apa yang harus dilakukan.
c.
Tuntutan prestasi itu didasarkan atas hal apa.
Macam-macam wanprestasi :
a.
Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b.
Terlambat memenuhi prestasi.
c.
Memenuhi prestasi tetapi tidak sempurna.
d.
Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban atau isi perikatan.
Sanksi-sanksi bagi pelaku wanprestasi :
a.
Dipaksa untuk memenuhi perikatan.
b.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
c.
Pembatalan/pemecahan perikatan.
d.
Peralihan resiko.
e.
Membayar biaya resiko kalau sampai
diperkarakan di pengadilan.
5.
Sumber Perikatan
Menurut pasal
1233 KUHPerd, perikatan timbul karena :
a.
Undang-undang
Perikatan bersumber dari
undang-undang apabila para pihak terikat atas ketentuan undang-undang.
Contohnya : alimentasi (321
KUHPerd).
b.
Perjanjian
Perikatan bersumber dari perjanjian
apabila para pihak terikat atas dasar kesepakatan masing-masing pihak.
Contohnya : jual beli, sewa
menyewa.
B.
PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN
1.
Pengertian Dan Macam-Macam Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan
hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang atau lebih
(1313 KUHPerd). Perjanjian menerbitkan
sebuah perikatan, oleh karena itu perjanjian merupakan sumber terpenting yang
menimbulkan perikatan.
perjanjian dibagi menjadi 2 macam,
yaitu perjanjian obligator dan perjanjian non obligator.
Perjanjian obligator : perjanjian
yang mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
Macam-macam perjanjian obligator :
a.
Perjanjian sepihak (kewajiban hanya ada pada
satu pihak dan ada hak pada pihak lain)
Perjanjian timbale balik (kewajiban
dan hak ada pada kedua belah pihak)
b.
Perjanjian Cuma-Cuma (satu pihak memberikan
keuntungan dengan tidak mendapat imbalan)
Perjanjian atas beban (mewajibkan
masing-masing pihak memberikan prestasi)
c.
Perjanjian konsensuil (perjanjian yang
mengikat kedua belah pihak sejak adanya kesepakatan/konsensus)
Perjanjian riil (perjanjian yang
mengikat jika disertai dengan perbuatan nyata)
Perjanjian formil (perjanjian yang terikat
pada bentuk-bentuk tertentu)
d.
Perjanjian bernama (perjanjian khusus yang
diatur dalam KUHPerd buku III bab V -
bab XVII dan dalam KUHD)
Perjanjian tak bernama (perjanjian
yang tidak diatur dalam KUHPerd dan dalam KUHD)
Perjanjian campuran (mengandung
berbagai unsure perjanjian)
Perjanjian non obligator adalah perjanjian
yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
Macam-macam perjanjian non obligator :
a.
Zakelijk overeenkomst : perjanjian yang menetapkan
dipindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
b.
Bevifs overeenkomst atau procesrechtelijk
overeenkomst : perjanjian yang digunakan untuk membuktikan sesuatu.
c.
Liberatoir overeenkomst : perjanjian dimana pihak lain
membebaskan dari suatu kewajiban.
d.
Vaststelling overeenkomst : perjanjian untuk mengakhiri
keraguan mengenai isi dan luas hubungan hukum antara kedua belah pihak.
2.
Unsur, Asas dan Syarat Perjanjian
a.
Unsure-unsur perjanjian ada 3 :
1)
Essentialia : unsure yang harus ada dalam suatu perjanjian
2)
Naturalia : unsure perjanjian yang sewajarnya ada, tidak
dikesampingkan oleh kedua belah pihak.
3)
Accidentalia : unsure perjanjian yang ada jika dikehendaki
oleh kedua belah pihak.
b.
Asas-asas perjanjian
1)
Asas konsensualitas
Artinya dengan adanya kata sepakat
antara kedua belah pihak, perjanjian sudah mengikat.
2)
Bentuk perjanjian bebas
Artinya perjanjian tidak terikat
pada bentuk tertentu.
3)
Kebebasan berkontrak
Artinya setiap orang bebas membuat
perjanjian yang terdapat dalam undang-undang.
4)
Apa yang diperjanjikan mengikat kedua belah
pihak
Artinya masing-masing pihak harus
menghormati dan melaksanaan isi perjanjian.
c.
Syarat sahnya perjanjian
Menurut pasal 1320 KUHPerd syarat
sahnya perjanjian ada 4 :
1)
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan dirinya.
2)
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3)
Suatu hal tertentu.
4)
Suatu sebab yang halal.
Syarat obyek perjanjian :
1)
Benda yang dapat diperdagangkan (1332 KUHPerd)
2)
Benda yang dapat ditentukan jenisnya (1333
KUHPerd)
3)
Benda yang aka ada di kemudian hari (1334
KUHPerd)
3.
Pihak-Pihak Yang Terikat Dalam Perjanjian
Bahwa perjanjian mengikat
orang-orang yang mengadakan perjanjian. Dan dalam pasal 1316 KUHPerd pihak
ketiga masuk dalan pihak yang terikat perjanjian.
4.
Cara Menafsirkan Perjanjian
Beberapa pedoman dalam menafsirkan
perjanjian dalam pasal 1342-1351 KUHPerd, yaitu sebagai berikut :
a.
Jika kata-kata jelas, maka tidak boleh
menyimpang daripadanya.
b.
Jika kata-kata bersifat multi tafsir, maka
diselidiki maksud dari kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
c.
Jika janji berisi 2 macam pengertian, maka
dipilih yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
d.
Jika
kata-kata dapat memberikan 2 pengertian, maka dipilih pengertian yang paling
selaras dengan sifat perjanjian.
e.
Apa saja yang meragukan harus ditafsirkan
menurut apa yang menjadi kebiasaan di negeri tempat diadakan perjanjian.
f.
Semua janji harus diartikan dalam hubungan
satu sama lain.
g.
Jika ada keragu-raguan, maka perjanjian
ditafsirkan atas kerugian orang (kreditur).
C.
PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG
Menurut pasal
1352 KUHPerd, perikatan yang bersumber pada undang-undang timbul dari :
1.
Undang-undang sendiri
Contohnya : alimentasi (321
KUHPerd, pasal 46 dan 47 UU No. 1/1974)
2.
Undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia
a)
Perikatan yang timbul dari undang-undang
karena perbuatan manusia yang menurut hukum (1354 dan 1359 KUHPerd).
b)
Perikatan yang timbul dari undang-undang
karena perbuatan manusia yang melawan hukum (1365 KUHPerd).
Perbuatan melawan hukum menurut
doktrin dan yurisprudensi terbagi 2 pengertian yaitu pengertian sempit dan
pengertian luas.
Dalam arti sempit, perbuatan
melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain
atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang timbul
karena undang-undang.
Dalam arti luas, perbuatan melawan
hukum adalah suatu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang
lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan
dengan kesusilaan maupun dengan keharusan yang wajib diindahkan dalam pergaulan
hidup terhadap orang lain.
Unsure-unsur melakukan gugatan terhadap
perbuatan melawan hukum :
a)
Terdapat perbuatan yang melawan hukum (onrechmatigedaad).
b)
Harus ada kesalahan.
c)
Harus ada kerugian yang ditimbulkan.
d)
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan
kerugian.
D.
HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut pasal
1381 KUHPerd menjelaskan bahwa cara hapusnya perikatan ada 10, yaitu:
1.
Pembayaran.
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan.
3.
Pembaharuan utang.
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi.
5.
Percampuran utang.
6.
Pembebasan utang.
7.
Musnahnya barang yang terutang.
8.
Batal / pembatalan.
9.
Berlakunya syarat batal.
10. Lewatnya
waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar